Kedua orang pria ini tak bisa mengelak ketika polisi menemukan 5 paket sabu, seberat 0,80 gram, dari bawah tempat duduknya. Saat diinterogasi mereka mengaku baru empat hari melancarkan aksinya, dengan keuntungan lima ribu rupiah untuk tiap paket sabu yang berhasil mereka jual.
Penangkapan terhadap Solihin alias Nanang (30) dan Dipa Pratama Hasibuan (19) berlangsung singkat pada Kamis (24/8) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Nagur, Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, kedua tersangka diringkus di depan rumah salah seorang warga setelah pihaknya menerima informasi tentang keberadaan dua orang pria yang dicurigai sering melayani pembelian sabu di tempat tersebut.
Saat diamankan keduanya mengaku, memperoleh sabu tersebut dari Dol. Kepada petugas mereka mengaku baru menjual sabu sejak 4 hari yang lalu. Dari penjualan tersebut mendapatkan komisi keuntungan sebesar limaribu rupiah perpaketnya.
Kedua warga jalan Nagur ini selanjutnya dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti untuk penyelidikan selanjutnya.(Vay)
Discussion about this post