Dua orang pelaku perampokan ini kena batunya,aksinya dapat digagalkan massa. Bahkan mereka nyaris tewas dihakimi massa yang telah geram dengan ulah para pelaku kejahatan ini.
Peristiwa ini berlangsung Kamis (7/12) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Salah seorang pelaku ketahuan saat memasuki rumah dan ditegur oleh warga.
Bukannya takut, pelaku lainnya maklah mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang warga tersebut.
Diserang, Anton (30) yang saat itu baru pulang dari Mesjid berteriak sejadinya. Teriakannya pun mengundang perhatian warga lainnya dan langsung beramai ramai melumpuhkan pelaku.
Humas Polres Tanggamus menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa Jajaran Polsek Pugung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus telah berhasil mengamankan 2 terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Tanggamus, Kamis (7/12/17) siang.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan kejadianitu bermula sekitar pukul 12.30 WIB, bakda sholat dzuhur.
Dimana saksi, Anton (30) pulang dari masjid saksi melihat 6 orang laki-laki tidak dikenal berdiri depan rumah Hi. Sukron (46) warga setempat.
“Karena salah satu orang sudah masuk depan rumah dan posisi rumah kosong, sehingga saksi menegur rombongan tersebut, selanjutnya adu argumen dan salah satu dari mereka menyerang pakai pisau”, kata Ipda Mirga Nurjuanda.
Selanjutnya warga kemudian mendengar teriakaan saksi, sehingga masyarakat keluar dan rombongan diduga pelaku 6 tersebut bubar menggunakan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek juga menjelaskan, langkah langkah yang diambil dengan mengejar pelaku dan ditemukan 2 orang terduga pelaku di sungai Pekon Tiyuh Memon tetapi terlebih dahulu sudah hakimi massa.
“Keduanya saat ini dalam perawatan medis RSUD Pringsewu dan identitas sedang didalami. berikut diamankan sepeda motor Honda Vario diduga milik pelaku yang dibakar massa. Sementara itu data yang dapat kami berikan, selanjutnya kami infokan jika sudah jelas”, tutupnya. (Pol/Vay)
Discussion about this post