Dua orang pra asal Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar diamankan Polres Pematangsiantar pada Senin (30/3). Kedua pria tersebut yakni Agung (24) dan Betmen (40). Dari penangkapan tersebut polisi menyita narkoba jenis ganja seberat satu kilogram.
Disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi, Senin tanggal 30 Maret 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi bahwa di Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ada seorang laki laki yang sering menjual ganja.
Mendapat informasi tersebut, Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Personil Sat Narkoba langsung mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Agung (24) warga Tomuan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik warna merah berisi ganja dari atas tanah tepat di samping kaki Agung. Lalu dari dalam tas yang pakai Agung ditemukan paket ganja.
Kepada polisi pria itu mengaku mendaopatklan ganja dari Betmen, warga Jalan Pattimura ujung. Polisi melakukan pengembangan ke rumah Betmen. Malam itu sekitar pukul 19.00 WIB Betmen ditangkap di rumahnya. Dari Betmen polisi mendapatkan HP yang digunakannya sebagai alat komunikasi dengan Agung.
Ia pun mengaku menyimpan ganja miliknya di depan rumahnya tepatnya di dalam tumpukan sekam padi. Personil Sat Narkoba membawa Betmen untuk menunjukkannya.
Dari dalam tumpukan sekam padi berupa 1 buah plastik hitam yang di dalamnya ada empat bungkus kertas koran berisi ganja seberat 300 gram. Sementara dari dalam lemari tepatnya di dalam kamar rumah ditemukan uang sebesar Rp. 600.000, yang merupakan uang hasil penjualan ganja. Ia mengaku dapat ganja itu dari Medan.
Kedua tersangka dan kemudian seluruh barang bukti selanjutnya di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidika.(Rel/Vay)




Discussion about this post