Dua orang pria diamankan Sat Reskrim Polres Dairi pada Selasa (28/3) atas kasus perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba membenarkan tentang ditangkapnya dua pria terduga pelaku perbuatan cabul yang terjadi pada hari Sabtu (25/3) dan Senin (27/3) di salah satu Desa di Kecamatan Silima pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Kedua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut yakni; JMAS (20) dan IF (17) keduanya warga Kecamatan Silima Pungg-pungga, Kabupaten Dairi.
Keduanya diamankan keluarga korban, sebut saja Bunga, anak perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dari Silima Pungga-pungga dan diserahkan ke Polsek Parongil, kemudian oleh pihak polsek Parongil dibawa dan dilimpahkan ke Polres Dairi.
Di mana pada Selasa(28/3) sekitar pukul 13.00 WIB, Piket SPKT Polres Dairi menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh J M A S dan I F.
Hasil interogasi terhadap J M A S bahwa ianya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 19.35 Wib telah melakukan persetubuhan terhadap diri Bunga, selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih dibawah umur I F telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023.
Discussion about this post