Peredaran narkotika kembali digempur aparat kepolisian di Kota Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial RPS (46) dan RHL (42), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika.
Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (10/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melalui penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H. kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah.
Di dalam kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker.
Tak hanya sabu, petugas turut menyita satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip plastik kosong serta uang tunai Rp180.000.
Saat diperiksa, RPS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Namun, ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RHL.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan. Tidak lama berselang, RHL berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dengan disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah RHL. Polisi kemudian mengamankan satu unit HP Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.
Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang ditemukan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjual sabu tersebut kepada RPS seharga Rp650.000.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Polres Pematangsiantar mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika guna memutus mata rantai peredarannya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar./Humas P. Siantar



