Berbagai aksi kejahatan dengan beragam modus kian membuat kuduk bergidik. Tak mengenal tempat dan waktu, aksi kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan pun. Seperti yang dialami korban, Budi Indra Arfani (17) ini.
Niat baiknya meminjamkan sepeda motor malah membuatnya nyaris merugi dan kehilangan sepedamotor kesayangannya. Namun beruntung ada seorang ibu yang mnegur dan membuatnya tersadar dari pengaruh hipnotis.
Dua sejoli Dharma Surya (42) dan Sarinem (38), warga Jalan Pancing, Kelurahan Medan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan i. Keduanya sudah dipinjamkan sepeda motor namun bukannya dikembalikan malah dibawa kabur.
Alhasil, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan korban, Budi Indra Arfani (17), warga Dusun III Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, ke polisi atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan LP/41 / XII /2017/SU/Lkt/Sek Hinai tgl 18 Des 2017.
Informasi diperoleh, Kamis (21/12), sepeda motor dilarikan pelaku berawal pada Senin (18/12) lalu sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu pelapor hendak pulang dan melintas di daerah Dusun III Simpang Sosial, Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat namun tiba-tiba korban distop oleh seorang pria yang tak dikenal.
Setelah korban berhenti, pelaku kemudian menyentuhkan tangannya (menepuk) ke bahu kiri korban.
“Dek pinjam kreta (sepeda motor) sebentar untuk mengantar ibu itu, sebentar ke Simpang Sosial,” kata korban menirukan ucapan pelaku.
Sambil pelaku menunjuk ke seorang perempuan yang berjarak jaraknya sekitar 3 Meter, korban yang diduga sedang berada di bawah pengaruh hipnotis langsung menyerahkan sepeda motornya ke pelaku yang kemudian pergi meninggalkannya bersama wanita tersebut.
Kemudian setelah sepeda motor korban dibawa sekitar 200 meter darinya, seorang wanita, Halimah (55), menegur korban dan bertanya korban mengenal pria tersebut atau tidak. Di saat bersamaan korban pun tersadar dan meminjam sepeda motor milik temannya untuk mengejar pelaku.
Hingga tepat di Jalan Lintas Sumatera wilayah Pasar 7 Desa Baru, Kecamatan Hinai, korban berhasil menghentikan pelaku.
“Waktu diberhentikan dia mengaku sebagai polisi dan mengatakan ‘ayo ke Polsek’, langsung kujawab ‘Polsek sudah kelewatan’,” tutur korban.
Selanjutnya pelaku bersama teman wanita yang sudah ketahuan kedoknya meninggalkan sepeda motor milik korban dan berjalan kaki meninggalkan korban.
“Terus saya teriaki ‘begal’, warga pun berdatangan. Sempat dihajar juga lalu dibawa ke Polsek Hinai,” terang korban.
Setelah diamankan, korban langsung membuat laporan dengan barang bukti STNK dan sepeda motor Honda BEAT bernomor polisi BK 3908 PAM miliknya
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Dijelaskannya, kedua pelaku kini masih diperiksa. “Benar (ada laporan korban), pelakunya sudah ditahan dan masih diperiksa,” singkat Kapolres.(Fery/Vay)
Discussion about this post