Nyawa UR (17) pelajar yang mengalami luka bacokan di punggung dan bagian tubuhnya yang lain tak dapat diselamatkan.
Ia meregang nyawa dalam perjalanan ke rumah sakit. Warga Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi itu mengalami luka bacok pada bagian punggung.
Sementara dua orang pelajar lainnya MA (15) warga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengalami luka bacok pada bagian tangan kanan, IH (17th) warga Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri.
Peristiwa menenaskan itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi Kp. Cigombong RT 02/05 Desa/Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor pada hari Jumat , 30 Maret 2018 sekitar pukul 16.30 WIB
Informasi diperoleh saat itu para korban beserta rekan-rekan nya sebanyak delapan orang berangkat dari Kampung Bale, Desa Pasir Doton, Sukabumi hendak menuju Ciawi untuk menghadiri tawasulan dengan menggunakan angkutan umum.
Kemudian di sekitar pabrik Yongjin korban turun dari angkutan umum dan menyetop kendaraan truk jenis tronton, kemudian korban naik truk tronton tersebut.
Namun sekitar 200 meter perjalanan ada sekitar 20 (dua puluh orang pelajar dari salah satu sekolah di Bogor Kota menyetop dan ikut naik bersama-sama, sehingga selain para korban terdapat beberapa orang yang diduga pelajar dalam kendaraan tersebut.
Tidak lama kemudian sekitar 50 meter kendaraan truk yang ditumpangi para korban dan pelajar tersebut diberhentikan beberapa orang pelajar dan langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sajam jenis golok, sehingga para korban menjadi sasaran penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, polisi pun melakukan tindakan. Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menyampaikan kepada Newscorner.id, pelaku salah sasaran.
“Modus Operandi pelaku ingin melakukan penyerangan terhadap para pelajar di salah satu Sekolah di Bogor Kota yang sedang dalam perjalanan dari Pangandaran dalam rangka berlibur menuju Bogor Kota. Namun ternyata salah sasaran dan mengenai pelajar yang hendak menghadiri tawasulan di Ciawi,” jelasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan empat orang pelaku, HF (17) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor (pelaku utama pembacokan / membawa sajam jenis clurit), DD (19) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi (memboncengi pelaku utama), RP(20) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi (mendokumentasikan/video), AS (18) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi (berboncengan dengan pelaku DD dan pelaku utama).
Sementara dua orang lainnya yakni,IW dan HK masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga telah mengamankan barangbukti, 1 (satu) buah clurit dan sarungnya, Baju, celana dan topi korban, 1 (satu) unit R2 vario 150 No. Pol F-2428-UAI, 1 (satu) unit HP Xiomi dan 1 (satu) unit HP samsung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951.(Pol/Vay)
Discussion about this post