Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan Ditahan Kejaksaan Labuhanbatu

Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan Ditahan Kejaksaan Labuhanbatu

Editor: NEWSCORNER.ID
22 November 2018 | 21:29 WIB
in HUKUM
0
Iklan
46
SHARES
15
VIEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dan menitipkan 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000, ke LP Lobusona Rantauprapat, Kamis (22/11).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka P (55), penduduk Jalan Bahagia/By Pass No.6 Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan didampingi adiknya terlebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp579.770.336 ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Labuhanbatu menetapkan 2 tersangka, yakni P selaku pemborong (rekanan) dan S (57), warga Jalan Langgeng Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK/pengendali kontrak).

“Tersangka P mengembalikan kerugian negara berupa uang sebesar Rp579.770.336,” kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidsus Muhammad Husairi, Kasi Intelijen Muhammad Junaidi, para jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Daniel Tulus Sihotang, Septian Tarigan, Muhammad Afif, Lusiana, Yuliana Depari dan BV Doloksaribu, di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Setyo menjelaskan, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU terdiri dari tiang listrik, trafo, kabel, piting dan bola lampu. Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000. Namun harga tiang, trafo dan biaya pemasangannya terindikasi di mark-up dari harga sebenarnya.

“Ini masih penyidikan.

Penghitungan indikasi mark-up kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Labuhanbatu, dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp579.770.336,” terang Setyo Pranoto.

Kasi Pidsus Muhammad Husairi menambahkan, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat, pihaknya kemudian menetapkan rekanan (kontraktor) dan PPK LPJU tersebut menjadi tersangka.

“Tersangka P selaku Direktur PT Mangun Coy, pemenang lelang dan pelaksana proyek LPJU tersebut,” ujarnya.

Husairi menambahkan, tersangka P datang bersama saudaranya ke Kejari Labuhanbatu dengan membawa tas ransel yang berisi uang pecahan Rp100.000 yang dibungkus dengan plastik hitam untuk dikembalikan ke kas negara.

“Tersangka P kami panggil untuk hadir hari ini sebagai tersangka. Rupanya ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang negara,” tambah Husairi.

Usai dilakukan serah terima uang tersebut, pihak Kejaksaan Labuhanbatu langsung disetor ke kas negara melalui bank BRI. “Uangnya sudah disetor ke kas negara, setelah ini, kami melanjutkan penyidikan,” ujar Husairi. (Dian)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport