Dua orang wanita berparas cantik diamankan polisi dari salah satu room King Karaoke. Keduanya diamankan bersama lima orang pria lainnya saat polisi menggelar razia. Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengungkapkan Sabtu (1/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB .
Sat Res Narkoba melaksanakan razia di tempat hiburan Karaoke yang ada di Kecamatan Pringsewu. Dari hasil razia tersebut pihaknya telah mengamankan 7 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan pengunjung di dalam room.
“Setelah dilakukan test urine dengan hasil positif Amphethamin dan diakui pelaku mereka mengkonsumsi extacy saat didalam room,” kata Iptu Anton Saputra.
Saat ini para pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti akan dilakukan koordinasi dengan BNNP Lampung untuk masalah Rehabilitasi Narkoba, karena tidak ditemukan barang bukti Narkoba hanya urinnya yang positif,” tegas Iptu Anton Saputra.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, mengingat Indonesia sudah darurat Narkoba maka kegiatan razia khususnya di tempat hiburan akan rutin dilaksanakan.
“Polres Tanggamus akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka memerangi Narkoba, dan Polres akan mengusulkan kepada Pemda bagi tempat hiburan yang terindikasi menjadi tempat memakai Narkoba akan diterapkan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha tempat hiburan. Jauhi Narkoba karna merusak kesehatan dan generasi bangsa, ” tandasnya. (Pol/ Vay)
Discussion about this post