Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RNM (27), seorang residivis kasus narkotika, dan JSP (28). Keduanya merupakan warga Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pria tersebut sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning BK 3616 YAS yang terparkir di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Infinix warna emas dari kantong depan sebelah kanan RNM dan satu unit telepon genggam Redmi warna hitam dari kantong depan sebelah kiri JSP.
Dalam proses interogasi, JSP mengaku telah meletakkan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam bungkus kopi instan di atas aspal. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,40 gram.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, RNM mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial O yang disebut berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut. Namun hingga saat ini, pria berinisial O belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku, RNM dan JSP, telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

