Pematangsiantar — Perselisihan keluarga yang berujung dugaan penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri, Lorong 5, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi, Sabtu (22/8/2026) pagi.
Mediasi tersebut dilakukan setelah seorang warga berinisial AT (47) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Mako Polsek Siantar Utara sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara Iptu Nana Sandra, S.H., menjelaskan, persoalan tersebut melibatkan AT yang merupakan kakak ipar dari NES (33). Keduanya diketahui tinggal serumah di rumah orang tua dan sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.45 WIB ketika terjadi selisih paham mengenai lampu atau listrik di rumah tersebut. AT memadamkan lampu, sementara NES menegur karena waktu masih terlalu pagi.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok. Dalam situasi tersebut, NES diduga melakukan pemukulan terhadap wajah AT.
Akibat kejadian itu, AT mengalami luka pada bagian bibir atas disertai pembengkakan. Tidak lama setelah kejadian, AT mendatangi Mako Polsek Siantar Utara untuk melaporkan persoalan tersebut.
Merespons laporan tersebut, personel piket Pawas bersama Ka SPKT, Bhabinkamtibmas, dan personel Samapta segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pengecekan, kedua belah pihak kemudian dipertemukan di Polsek Siantar Utara untuk menjalani proses mediasi. Kepolisian memberikan ruang kepada keduanya untuk menyampaikan persoalan dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Mediasi akhirnya membuahkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling memaafkan, serta tidak saling menuntut proses hukum di kemudian hari. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Kapolsek Siantar Utara Iptu Nana Sandra mengatakan, penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam meredam konflik dan menjaga hubungan kekeluargaan agar persoalan tidak berkembang menjadi lebih besar.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” pungkas Iptu Nana.
Pendekatan mediasi yang dilakukan Polsek Siantar Utara diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
(Humas Polres Pematangsiantar)



