Anggaran biaya Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Nagori se Kabupaten Simalungun diduga telah terjadi penyelewengan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, informasi yang dihimpun awak media, indikasi penyelewengan anggaran seperti penyewaan laptop dan pembayaran rekening listik/air, Sekretariat PPS Nagori pada Tahapan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pigubsu) 2017-2018 mencapai angka sebesar Rp 2.624.800.000.
Namun, setelah awak media melakukan investigasi di beberapa Nagori, Kamis (25/10) siang, terkuak fakta, bahwa selain biaya penyewaan laptop, listrik/air, para penghuni Kantor Sekretariat PPS ternyata menerima anggaran penyewaan mesin genset.
Jika di total, anggaran yang bersumber dari APBN tersebut, seperti pembayaran sewa laptop Rp 750.000, listrik/air Rp 500.000 dan sewa genset Rp 750.000 maka total anggaran Sekretariat PPS Nagori se Kabupaten Simalungun sebesar Rp 2.000.000 perbulannya.
Dihitung dengan jumlah keseluruhan Nagori/Kelurahan se Kabupaten Simalungun, yakni 413 Nagori/Kelurahan x Rp 2.000.000 = Rp 826.000.000, maka anggaran yang digelontorkan Negara untuk biaya sewa laptop, listrik/air dan penyewaan mesin genset senilai Rp 826.000.000 setiap bulannya.
Sementara pada tahapan Pilgubsu yang lalu, KPUD selaku penyelenggara Pemilu telah mengaktifkan para penghuni Kantor Sekretariat PPS Nagori untuk bekerja selama delapan bulan. Jika dikalikan jumlah anggaran perbulan dengan masa kerja penghuni sekretariat, yaitu 826.000.000 x 8 bulan = Rp 6.608.000.000.
Dengan anggaran Rp 6.608.000.000, saat dikalkulasi sesuai penyewaan laptop dan genset yang tertera di laporan pertanggungjawaban, maka dugaan penyelewengan anggaran penyewaan yakni 1.500.000 sewa laptop/genset x 413 Nagori/Kelurahan x 8 bulan = Rp 4.956.000.000
.
Di tempat terpisah, Anggota PPS membeberkan serta membenarkan jika penghuni Kantor PPS memakai laptop milik Kantor Pangulu Nagori.
“Memang benar kami memakai laptop milik kantor pangulu selama 8 bulan ini bang. Tidak ada laptop kami sewa dari luar”. “Beber IW (31).
Mirisnya lagi, dia juga mengatakan bahwa anggaran penyewaan genset untuk sekretariat PPS Nagori benar tertulis dalam LPJ.
“Semua anggaran untuk penyewaan genset ada juga tertera di lembar pertanggung jawaban. Kegunaannya untuk mengantisipasi arus listrik PLN mati. Padahal kami tidak pernah memakai genset, bahkan barangnya nihil, “Terangnya lagi.
Lanjutnya, “Untuk pembayaran rekening listrik/air kami serahkan sama pangulu sebesar Rp 400.000. Penyerahan duit itu kami katakan bagi bagi rejeki meskipun mereka yang bayarkan listrik dari anggaran dana desa. Pokoknya manipulasi semuanya bang, “Ucap Anggota PPS ini mengakhiri.
Hal senada juga di tambahkan anggota PPS SN (32) bahwa pembayaran listrik/air tidak pernah menggunakan anggaran dari KPU Simlaungun.
“Kalau pembayaran listrik/air tidak pernah kami yang bayar. Urusan itu, pak pangulu yang bayar melalui bendaharanya dari anggaran dana desa, “Imbuhnya.
Sebelumya, Kepala Sekretariat KPUD Simalungun, Ade Arman Purba saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler membenarkan biaya penyewaan laptop untuk Kantor Sekretariat PPS Nagori,
“Memang benar anggaran penyewaan laptop di Kantor Sekretariat PPS tetapi sewa kantor tidak ada lae,”Jelasnya.(Turnip)
Discussion about this post