Dalam jangka waktu berselang tigapuluh menit, dua orang pengedar sabu yang sudah meresahkan warga diringkus polisi dari Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Kedua pengedar ini Kamis (5/10) masih menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar.
Kedua tersangka yakni ,Eko siregar (33) dan Jonni Pardede alias Jon (44) diringkus dari rumah masing- masing secara terpisah pada Rabu (4/10) sore. Eko diamankan polisi sekitar pukul 17.00 WIB, dan Jon diringkus pukul 17.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari sekitar lokasi penangkapan, keduanya sudah meresahkan warga selama ini. Sering terjadi keributan antara pengedar dan pembeli yang datang dari luar daerah itu soal pembayaran.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menyampaikan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Disampaikannya bahwa pada Rabu (4/10) sekitar pukul 16.30 WIB, Personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada laki-laki di lokasi tersebut yang sering memakai narkoba . Selanjutnya personil melakukan penyelidikan.
Di sana polisi melihat Eko yang sehari-hari diketahui berjualan ayam sedang berada di depan rumahnya. Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadapnya dan membawa pria tersebut masuk kedalam rumah dan dilakukan penggeledahan.
Dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan satu buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu. Eko pun mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Personil Sat Narkoba membawa Eko bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sementara itu polisi juga melakukan penangkapan terhadap Jonni dari rumahnya. Setelah ditangkap, Jonni yang sehari- hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini dibawa masuk ke rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah tepatnya dari pintu belakang rumah, diselipan dinding pintu belakang ditemukan satu paket sabu. Ia pun diamankan ke kantor polisi bersama barang bukti.(Vay)
Discussion about this post