Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 50 / V / 2020 / HBS, tgl 02 Mei 2020 di Polres Humbang Hasundutan, Edy Harianto Hutagalung (54) warga Desa Purba Dolok Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Kasubag Humas Bripka Syawal Lolo Bako, pria tersebut diduga telah melakukan penipuan dengan cara pengurusan berkas perpanjangan STNK dan Pajak Kendaraan bermotor.
Dalam laporan korban, Mutiara Sianipar (54)warga Desa Naga Saribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan disampaikan bahwa Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB ia datang ke Kantor SAMSAT Doloksanggul.
Di sana kemudian ia bertemu dengan seseorang yang mengaku Edy Hutagalung. Di mana pada saat itu ia ditegur dan ditanyakan keperluannya datang ke Kantor SAMSAT Doloksanggul.
Mutiara punmenceritakan bahwa korban hendak mengurus Pajak Kendaraan milik suaminya. Selanjutnya atas permintaan Edy, wanita itu pun memberikan satu berkas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu metalic dengan nomor Polisi BB 1360 DB atas nama Sabar Nababan. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dalam penjelasannya Edy menyampaikan bahwa total biaya untuk pengurusan perpanjangan STNK dan pajak kendaraan tersebut sebesar Rp.2.930.000,- dan memberikan nomor telepon (0821 6214 5696) lalu menyuruh Mutiara pulang.
Selanjutnya diinformasikan kepada Mutiara agar datang kembali ke SAMSAT Doloksanggul pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 untuk menjemput BPKB dan STNK itu sekaligus membayar sisa uang pembayaran sebesar Rp.930.000,-.
Kemudian Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 WIB Mutiara kembali mendatangi Kantor SAMSAT Doloksanggul. Setelah bertemu, Edy pun memberikan BPKB dan STNK kepada Mutiara. Uang tunai sebesar Rp.950.000,- yang menjadi sisa biaya pengurusan berkas pun diserahkan Edy.
Pada saat itu Edy belum memberikan sisa uang korban sebesar Rp.20.000, karena pihak Kepolisan Resor Humbang Hasundutan langsung datang dan mengamankannya.
Atas kejadian tersebut Mutiara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 373.000,-, yang mana biaya pengurusannya senilai Rp 2.556.125,- digenapkan senilai Rp 2.557.000,-, namun uang yang diminta tersangka senilai Rp 2.930.000.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan Edy Hutagalung sebagai tersangka. Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan berhubung istri tersangka mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Discussion about this post