Eks narapidana (napi) kasus pencurian, K alias K (35) menjadi pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap saat sedang menunggu pembeli.
Penangkapan K berdasarkan informasi yang diperoleh Sat Narkoba Polres Sibolga, Kamis (22/4) sekitar pukul 22.30 WIB, yang menyebutkan ada masyarakat mengedarkan arkoba di Jalan Hiu Arah Gunung Kelurahan Pancuran Kerambil. Setelah menerima informasi, Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan penyelidikan.
Dipaparkan Kapolres Sibolga melalaui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, sekitar 30 menit kemudian, atau sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan seorang lelaki di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Hiu Kelurahan Pancuran Kerambil. Saat itu, pria yang kemudian diketahui berinisial K alias K itu sedang berdiri menunggu pembeli.
Ketika digeledah, di saku celana depan kanan ditemukan sebuah plastik klip bening berisi 7 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening serta 1 unit handphone (Hp) Samsung hitam.
K yang merupakan warga Jalan Murai Gang Istiqomah Kelurahan Aek Manis Sibolga itu diboyong ke Polres Sibolga dan dilakukan tes urine. Hasilnya, positif mengandung Amphetamine.
K, ternyata merupakan mantan narapidana kasus pencurian. Tahun
2019 ia divonis 1 tahun 8 bulan dan dijalani selama 10 bulan di Lapas Tukka. Sebelumnya ia telah menikah dan memiliki seorang anak. Namun di tahun 2015 ia bercerai dengan isterinya. Sekitar enam tahun kemudian, atau di tahun 2021 ia menikah lagi.
Kepada polisi, K mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang. Sudah ada tiga kali dia bertransaksi dengan orang tersebut. Setiap transaksi, K membeli 1 zak/5 gram sabu-sabu seharga Rp4 juta. Kemudian, sabu-sabu tersebut dikemasnya menjadi beberapa paket dan dijualnya kembali. Dari penjualan 5 gram sabu-sabu ia meraih keuntungan Rp700 ribu plus sabu-sabu untuk dikonsumsinya sendiri.
Senin (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB, katanya, sabu-sabu miliknya telah habis terjual. Kemudian ia menghubungi penjual.
“Barang sudah habis. Abang mau ambil 2 zak,” katanya melalui telepon.
“Aku sedang di Sihopohopo. Datanglah,” jawab di penjual.
K pun datang ke Sihopohopo. Ia menyerahkan uang Rp1,5 juta yang merupakan sisa pembayaran sabu-sabu sebelumnya.
“Mana sabunya?” tanya K.
“Ambillah di kotak rokok,” jawab si penjual seraya menunjuk tiang jemuran di dekat pondok.
Selanjutnya K mengambil kotak rokok berisi sabu-sabu. Lalu K pulang. Di rumah, ia menyembunyikan sabu-sabu tersebut di samping parit.
Keesokan harinya, Selasa (20/4) sekitar pukul 10.00 WIB, K pergi ke rumah temannya dengan membawa sabu-sabu. Di sana, ia membagi sabu-sabu menjadi 10 paket. Lalu K bersama temannya mengonsumsi sabu-sabu. Dari 10 paket, sudah terjual 3 paket dengan harga Rp2,7 juta.
Dua hari kemudian, Kamis (22/4) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada penjual sebanyak Rp1 juta.
Tak lama, K ditelepon temannya yang memesan 0,5 gram sabu-sabu seharga Rp450 ribu dan minta diantarkan ke rumah. K bersedia. Ketika ia tiba di salah satu gang di dekat tempat ibadah, atau di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Hiu, saat K sedang berdiri menunggu pembeli, ia diamankan polisi.
K juga mengaku sudah sekitar 3 bulan ia menjadi pengedar sabu-sabu. Sebelumnya, ia kerap mengonsumsi sabu-sabu yang dibelinya bersama temannya secara patungan. Hingga kemudian, K yang berprofesi jual beli ilan itu memutuskan menjadi pengedar sabu-sabu. Terakhir, ia mengonsumsi sabu-sabu di kos-kosan di Jalan Sibolga Baru, Kamis (22/4) sekitar pukul 19.00 WIB, beberapa jam sebelum ditangkap.
Katanya, selama ini hasil keuntungan menjual sabu-sabu diunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan rumah.
K ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia diduga telah melakukan tindak pidana ‘setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Discussion about this post