Suriadi alias Emon (23) warga Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria ini ditangkap lantaran dilaporkan ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60) Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, telah melakukan penganiayaan pada dirinya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan SH, Rabu ( 24/6) membenarkan pihaknya telah mengamankan Suriadi alias Emon berdasarkan LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab, menurut tersangka, ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, disampaikan Kapolres, Suriadi alias Emon yang merasa sakit hati itu, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB mendatangi di kediaman orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai,.
Pada saat bertemu dengan ayahnya, Emon langsung menuding ayahnya dan menanyalkan kenapa sang ayah begitu tega berselingkuh dengan istrinya.
“Tega kali bapak mainkan binik aku, Wina? Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Meski sang ayah membantah, mnamun tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata.
Beruntung warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas Kapolres.
Berselang waktu, Suriadi pun akhirnya diciduk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.




Discussion about this post