Empat orang pria diamankan polisi dari salah satu warung milik seorang bermarga Pakpahan Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Disampaikan Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Iptu Julius Sinurat, empat orang tersangka yang diamankan yakni, PS (28) warga Pesantren Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, AM (53) warga Jalan Gatot Subroto Lingk. I Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, PS (49) warga Jalan Sutoyo Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, dan LH alias T (44) warga Jalan Psp Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Lebih lanjut disampaikan Iptu Julius Sinurat, penangkapan terhadap keempat orang tersebut pada saat Personil Polres Tapteng sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di sekitar Pesantren Kelurahan Budi Luhu. Kemudian personil polres Tapteng menemui sasaran target sedang berada di sebuah warung milik seseorang bermarga Pakpahan.
Lalu saat dilakukan penangkapan terhadap target bernama LG als T, ia tengah bermain judi bersama tiga orang temannya. Dari tangan pelaku di sita dan diamankan barang bukti berupa 25 batu domino dan uang tunai sebesar Rp 110.500,-( seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Dari sana keempatnya diamankan ke ke Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan proses hukum yang berlaku. keempatnya dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e Subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban judi.
Discussion about this post