Empat orang tersangka pelaku kejahatan ilegal logging, berhasil diringkus Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung.
Keempatnya ditangkap saat beraksi di kawasan hutan Register, yakni TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35).
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik menjelaskan keempatnya ditangkap kemarin Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain tersangka , polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jerigen bahan bakar.
“Para pelaku Ileggal Loging ditangkap di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting KabupatenTanggamus,” jelas AKP Devi Sujana, Jumat (26/1/18) siang.

Di antara empat pelaku, TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus, sedangkan RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Tanggamus lantas MR beralamat di Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
“Para pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Pol/Vay)
Discussion about this post