Anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun gulung empat pelaku jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dari Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, (5/5) sekira pukul 15.00 WIB.
Diketahui awak media, ke empat pelaku Yogi Hariyono (17), Raja Efendi Nasution (26), Sandro Butar butar (37), Rizal (37).
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat isap bong, 1 bungkus kotak rokok sempurna didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus kecil kertas nasi diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah alat isap bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 2 buah sendok pipet, 2 buah mancis, 1 unit HP merk nokia dan uang Rp220 ribu.
Saat di konfirmasi awak media, Senin (7/5) sekitar pukul 14.24 WIB, Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring membenarkan penangkapan ke empat pelaku, lalu ucapnya menjelaskan, jika sebelumnya pihaknya menerima informasi dari warga bahwa di sekitaran Gang bengkel Kelurahan Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi berharga, Kasat Narkoba bersama anggota turun ke lokasi. Selanjutnya tim melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan memasuki rumah. Tak mau buruannya lepas, tim langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah.
Saat melakukan penggerebekan, Kasat Narkoba didampingi Kepala Lorong setempat. Pelaku Yogi Hariyono pun berhasil ditangkap namun rekannya berhasil melarikan diri. Dari dalam rumah, Polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat isap bong.
Setelah di interogasi, Yogi Hariyono mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Raja Efendi Nasution yang di belinya dengan harga Rp200 ribu.
Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama anggota kembali melalukan pengejaran terhadap Raja efendi ke rumahnya. Beruntung, saat dilakukan penggerebekan di dalam rumahnya, Polisi berhasil meringkus Raja dan menemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok sempurna berisi 1 bungkus plastik klip isi sabu, 1 bungkus kecil kertas nasi diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah alat isap bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 2 buah sendok pipet, 2 buah mancis, 1 unit HP merk nokia dan uang Rp220 ribu.
Hal senada juga di ucapkan Raja Efendi jika sabu tersebut ia peroleh dari Sandro Butar Butar warga Simpang STM Pembaharuan. Naas, saat istirahat di rumah mertuanya, polisi pun menangkap Sandro di Jalan Bubusan.
Saat digeledah, barang bukti tidak berhasil di temukan dari badannya, hanya saja Tim Opsnal tidak percaya begitu saja melainkan membawa pelaku ke rumahnya. Penggeledahan pun kembali di lakukan, akhirnya Tim berhasil menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex, 4 bungkus potongan plastik klip diduga berisi bekas narkotika jenis sabu, 8 buah mancis, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah gunting dan 2 unit HP merk samsung lipat.
“Lucunya, dengan santainya pula si Rizal mendatangi rumah sandro karena ingin membeli sabu sementara kami masih melakukan penggeledahan. Rizal pun tak luput di geledah dan di badannya ditemukan barang bukti 1 bungkus uang kertas Rp5 ribu lipatan kecil diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 bungkus kecil kertas nasi diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 unit HP merk nokia,” tutup Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring.(Turnip)




Discussion about this post