Kepolisian Resor Bogor merilis Penangkapan Kelompok Pelaku Pencurian Antar Provinsi dengan Modus Ganjal ATM dan Call Center Palsu.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, berdasarkan laporan polisi pencurian kartu ATM, unit Resmob SatReskrim Polres Bogor pun melakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di sekitaran lokasi, akhirnya Senin (26/3) sekitar pukul 14.00 WIB di kontrakan yang terletak di Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian (MO Ganjal ATM).
Dalam pelaksanaan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang mana pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kartu ATM di beberapa lokasi di wilayah Bogor, Bogor Kota, Depok, Tangerang, Bangka Belitung, dan Lampung.
Pelaku biasa melakukan aksi di hari libur sabtu dan minggu dengan menggunakan penggaris, gergaji besi dan beberapa alat lainnya untuk mengganjal di slot kartu ATM.
Ketika korban memasukkan kartu dan kemudian terganjal maka saat itu beberapa pelaku lainnya datang menyarankan menghubungi Call Center palsu yang nomornya sudah ditempel di mesin ATM tersebut.
Rekan pelaku yang bertindak seolah menjadi petugas Call Center akan membimbing pelaku untuk meminta kode PIN.
Setelah mendapatkan PIN kartu ATM korban, pelaku meyakinkan korban bahwa kartunya tertelan dan menganjurkan untuk menghubungi pihak bank keesokan harinya. Ketika korban menurut dan kemudian pergi, pelaku segera melepas ganjalan dan menguras isi rekening korban.
Berikut Identitas pelaku yang berhasil diamankan,
- DT (22) (Menempel call center palsu) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan.
- AJ (24) (meyakinkan korban untuk mengubungi call center) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan.
- S (32) (mengambil kartu ATM korban yang terganjal) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan.
- NI (26) (mengawasi) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan.
Serta barang bukti yang diamankan yaitu 20 Kartu ATM. (7 kartu ATM BRI, 5 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM CINB Syariah, 1 kartu ATM Bank Permata, 1 kartu ATM Bank Muamalat, 1 kartu ATM BCA)
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti peralatan ganjal ATM (obeng, lem, cuter, double tipe),Korek Api, 3 Stiker call center bank BRI, 5 Stiker call center bank BJB, 6 Stiker call center bank BTN, 5 Stiker call center keluhan pelayanan, 37 Stiker call center bank Mandiri, 41 sticker tips keamanan BRI, 53 Stiker call center bank BNI, 60 Stiker call center ATM Bersama, 5 Handphone, 1 buku tabungan mandiri, serta 2 unit sepeda motor.
Sat Reskrim Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan serta melakukan penahanan guna proses sidik lebih lanjut.(Vay)
Discussion about this post