Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun Unit Jatanras berhasil meringkus empat orang pelaku kejahatan pencurian di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Jalan Siantar – Parapat Km. 20 Nag. Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Rabu (05/9/2018).
Keempat tersangka yang berhasil diringkus unit Jatanras Polres Simalungun yaitu inisial (LS) Als Kresek (45), DL (35), JT (35) RS (45 ). Selain Keempatnya polisi juga mengamankan barang bukti dari keempat tersangka berupa 1 (satu) unit HP warna hitam merek samsung J5, dan perhiasan anting berlian.
Disampaikan Humas Polres Simalungun kepada Newscorner.id, penangkapan terhadap keempatnya bermula dari kejadian pencurian yang terjadi 01 September 2018 di wilayah hukum Polsek Dolok Panribuan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / IX / 2018 / SU / SIMAL / DOPAN. Selanjutnya Laporan Polisi : LP / 22 / VIII / SU / SIMAL / DOPAN Tanggal 23 Agustus 2018. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bekerja keras mencari para pelaku pencurian tersebut.
Kejadian pencurian tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Sabtu (01/9/2018) sekira pukul 11.40 WIB di Jalan Siantar-Parapat km.20 Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dan pada hari Rabu (22/8/2018) pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Siantar – Parapat KM 28 Nagori Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak Simbolon, S.I.K., melalui kanit Jatanras IPTU HB. Siahaan, SH membenarkan penangkapan keempat pelaku pencurian Rabu (05/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan lintas Siantar-Parapat tersebut .
Petugas yang telah mengantongi keberadaan salah seorang tersangka langsung melakukan pengejaran hingga ke Simpang Medan, Jalan Lintas Tebing Tinggi-Medan. Petugas melihat satu orang yang ciri-cirinya identik dengan pelaku dan langsung mengamankan pria tersebut dan mengaku bernama inisial LS Als K resek. Saat diinterogasi LS mengakui perbuatanya melakukan pencurian sebanyak dua kali di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun bersama ketiga orang temannya.
Mendengar pengakuan LS, Unit Jatanras Simalungun langsung melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya. Polisi pun berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dari tiga tempat berbeda di Kota Pematang Siantar beserta beberapa barang bukti berupa HP merk Samsung Galaxy G 5 warna Hitam dan perhiasan berlian.
Petugas pun melakukan pengembangan/pencarian terhadap barang bukti lainnya dan pada saat tersangka (LS) melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, LS mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas, berupa tembakan terukur yang sebelumnya melakukan tembakan peringatan sebanya 2 (dua) kali.
Setelah itu pelaku (LS) dibawa ke RSU DJasamen Saragih untuk pertolongan medis, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.(Vay)




Discussion about this post