Empat orang pria diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari tanggal 18 -24 September 2023. Keempat pria yang diamankan yakni; HANP (51), APP (24), JO (21), dan RIP (24).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi Masyarakat.
Di mana pada hari Selasa (19/9) malam sekira pukul 20.00 WIB polisi menangkap pelaku HANP, pengedar Ganja di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian disita barang bukti dari rumahnya berupa 1 buah kotak rokok Luffman berisi 4 paket narkotika diduga jenis ganja, uang sebesar Rp. 40.000, 1 buah plastik hijau berisi narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 buah plastik merah berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan berat brutto keseluruhan ganja yang disita 79,68 gram.
Selanjutnya, Jumat (22/9) sore sekira pukul 17.30 WIB, polisi menangkap APP (24), JO (21), dan RIP (24) dari Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar dengan barang bukti Ganja siap edar sebanyak 48 paket berat brutto 388,06 gram dan 3 unit HP.
“Kini para pelaku dan barang bukti yang disita telah berada di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” Pungkas IPTU Jimmy. (*)

