Empat orang pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba jenis sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa (21/2) sekitar pukul 16.00 WIB dari Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH pada Kamis (23/2) menerangkan, empat orang yang diamankan yakni; NH alias Ajoy (28), RS alias Ripael (27) keduanya merupakan warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Lalu AA alias Andri (29) warga Pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun serta SA alias Amar (24) warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba menyampaikan, penangkapan tersebut atas adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, M.H., berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB, Team melakukan penggerebekan bersama gamot setempat terhadap pekarangan sampai melakukan pemeriksaan ke kandang ayam, “ujar AKP Adi.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam pekarangan kandang ayam milik Ajoy. Team menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak parfum warna putih merk Stella yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu.
Ada juga 14 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi sabu dengan berat brutto 17,82 gram, 1 gulungan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi ganja seberat brutto 1,57 gram.
“Selanjutnya team juga mengamankan 1 (satu) set bong / alat hisap shabu2 dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang sejumlah Rp. 238.000,- 1 (satu) unit HP android warna hitam merk Samsung, 1 (satu) korek mancis warna merah, 1 (satu) kotak Tupperware warna putih, 1 (satu) kaca pirex, 3 (tiga) ball plastik klip kosong dan 1 (satu) tas sandang warna hitam, “jelas AKP Adi.
“Saat dilakukan interogasi awal terhadap ke 4(empat) laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukaan adalah milik “NH(28)” alias Ajoy, sedangkan “RS(27)”, “AA(29)” dan “SA(24)” sebagai pembeli yang menikmati barang haram sabu-sabu tersebut di tempat “NH(28)”.
“NH(28)” alias Ajoy menerangkan bahwasanya diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali yang mana sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi, Selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan Kota Tebing Tinggi.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “tandas AKP Adi.(**)


Discussion about this post