Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Dari lima anggota komplotan, empat orang ditangkap dari tempat berbeda.
Keempatnya yaitu Erick Sinaga (35) warga Jalan Pelajar Gang Kasih No 6 Medan, Hary Pradila (21) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka No 65 Medan, Hendrik Simorangkir (39) warga Jalan Pelajar Gang Kasih No 10 Medan, dan Parluhutan Simamora alias Roni (45) warga Jalan H Adam Malik Gang Pringatan Pinggir Sungai Medan.
Ditangkapnya komplotan tersebut berawal dari laporan Hendro Bangun (52) warga Jalan Karya Tani No 106 -B Kelueahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Edy Acuan (27) warga Jalan Brigjend Z Hamid Komplek Ladang Indah Blok 9 P Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Sesuai informasi dari polisi, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 04.30 WIB, Hendro Bangun memarkirkan sepedamotor miliknya Honda Beat BK 3118 AIO, di belakang pos satpam tempatnya bekerja. Ia yakin telah mengunci stang sepedamotor. Selanjutnya ia beristirahat di dalam pos satpam dan tertidur.
Beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 06.15 WIB, ia dibangunkan rekannya dan melaporkan sepedamotor miliknya sudah tidak ada.
Hendro langsung terbangun. Ia melihat ke arah tempatnya memarkirkan sepedamotor, namun sudah kosong. Ia sempat berusaha mencari-cari sepedamotornya namun tidak menemukannya.
Hendro segera melapor ke polisi. Berdasarkan laporan Hendro, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, Senin (18/5/2020) sekira pukul 10.30 WIB, polisi mendapat informasi tersangka curanmor berada di Jalan Pelajar Gang Kasih.
Polisi yang tiba di lokasi, langsung mengamankan dua pria, yakni Eric Sinaga dan Hary Padila. Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Keduanya juga mengaku, ada tiga lagi teman mereka, yaitu Hendrik Simorangkir, Parluhutan Simamora alias Roni, dan Lukman Pasaribu.
Berbekal pengakuan keduanya, polisi bergerak lagi. Mereka melakukan pengembangan ke Jalan Simalingkar B. Dua hari kemudian, Rabu (20/5/2020) polisi kembali mengamankan Parluhutan Simamora alias Roni dan Hendrik Simorangkir. Sementara seorang lagi, Lukman Pasaribu masih buron.
Setelah mengamankan keduanya, polisi mencari barang bukti. Namun, saat itu, keempat tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Langsung saja polisi memberikan tembakan kepada keempatnya.
Komplotan tersebut membagi tugas masing-masing kepada para anggotanya saat beraksi. Erik Sinaga mengendarai mobil Wuling putih saat mulai aksi pencurian, Hendrik Simorangkir mengambil dan mengangkat sepedamotor yang dicuri ke mobil dan dibantu Hary Pradila. Hendrik juga yang menjual spedamotor hasil curian. Sedangkan Parluhutan Simamora alias Roni membantu menurunkan sepedamotor dari mobil dan menjualkannya.
Sementara Lukman Pasaribu sebagai pembawa atau supir mobil Toyota Avanza putih yang juga digunakan saat beraksi.
Diketahui, para tersangka juga beraksi di beberapa lokasi di Medan, seperti di
pintu keluar Jalan Tol Desa Matapao, Kecamatan Matapao, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jalan Karya Ujung Sei Agul Medan, Jalan Tol Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, dan Jalan Tol Cemara Asri Medan.
Saat diamankan, dari tersangka juga ditemukan satu paket sabu-sabu dan alat bong. (*)


Discussion about this post