Anggota geng motor, Rangga Abinsyah alias Rangga (22) ditangkap di Kota Tebingtinggi, Selasa (2/3). Warga Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan pabrik getah PT Asahan tersebut, menjadi tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Farhan Lubis, Minggu (28/2) lalu.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penganiayaan berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu (27/2) malam. Setelah hari berganti, atau Minggu (28/2) dini hari, korban mengajak teman-temannya ke kawasan Trakindo Jalan Sisingamangaraja.
Korban dan teman-temannya berkonvoi tujuh unit sepedamotor.
“Tapi saat itu tidak ada balapan. Jadi mereka balik ke arah Perumahan Oma Deli, mengarah ke Medan,” sebut Arfin, Selasa (9/2).
Saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tetiba pelaku sambil membawa balok berlari mengarah ke sepedamotor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban, Ardian Syahputra. Namun Ardian mengelak, dan balok mengenai kepala korban.
Karena panik, teman-teman korban langsung melajukan sepedamotor mengarah ke Jalan Garu VII. Tak lama, utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati Medan.
Masih kata Arfin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sehalau sweater abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepedamotor Honda Supra 125 BK 3486 XB, dan rekaman CCTV.
Tersangka, katanya, dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya korban. Diakuinya, ia sempat melayat saat jenazah korban disemayamkan di rumah duka. Awalnya ia menyangka korban dan rombongan merupakan komplotan geng motor yang mereka incar.
“Saya menyesal. Saya nggak ada niat menghabisi nyawa korban,” tukasnya.
Discussion about this post