Seorang wanita berusia 47 tahun diamankan Polres Pematangsiantar dari salah satu kamar kost di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara terkait kasus Narkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita, Ani Flora Marpaung (47) pada Rabu (9/9/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, dari atas lantai tepat di depan Flora didapati 3 paket narkotika diduga shabu dengan bruto 1.00 gr, 1 unit hp, 3 buah mancis, bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, pipa kaca berisi sisa bakar sabu, 1 bungkus plastik klip dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Selanjutnya, polisi mempertanyakan kepemilikan barang bukti yang didapati dari depan Flora, ia pun mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia pun dibawa ke Polresta beserta barang bukti yang didapat darinya.
Penangkapan terhadap Flora berawal dari informasi yang diterima polisi tentang peredaran sabu yang dijual oleh tersangka dari TKP. Berdasarkan informasi itu maka polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankannya.
Saat ini wanita itu pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Discussion about this post