Polsek Patumbak, Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan di Jalan Perjuangan Gg Kolam I, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Jumat (19/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan Kampung Narkoba dipimpin Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK bersama Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE, GKN yang dilakukan Unit Reskrim Patumbak .
Ketiga terduga yang diamankan yakni Fredi Simanungkalit (36) dan seorang wanita, Sarah (28), keduanya berstatus pasangan suami istri (pasutri), serta seorang lainnya Wahyu Irawan (20), sebagai kurir, ketiganya warga Jalan Perjuangan Gg Kolam 1, Desa Marindal 2. Petugas Reskrim Patumbak juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tersangka, Fredi dan Sarah, Petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 15,90 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru. Sedangkan dari, Wahyu Irawan, petugas turut mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0,14 gram.
Kapolsek Patumbak kepada wartawan mengatakan pengungkapan dan pengamanan terhadap tersangka berdasarkan informasi pengaduan masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku menjual sabu.
“Sebelum penggerebekan, kita terlebih dahulu berkordinasi dengan Kepala Desa Marindal 2 bapak Zufrianto. GKN ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat Pasar 12 Desa Marindal 2 atas kegiatan para tersangka,” ujar AKP Ginanjar.(POL)




Discussion about this post