Datang dengan mengendarai sepedamotor matic, AC alias Can (36) langsung diringkus polisi. Saat digeledah, pria ini terbukti membawa narkoba jenis ganja. Tanpa perlawanan ia pun dibawa ke polres simalungun untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa penangkapat terhadap Can berlangsung pada Jumat (22/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB di parkiran Raja Hotel yang terletak di Jalan lintas Siantar- Saribudolok, Kecamatan . Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Can merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
Disampaikannya penangkapan bermula atas informasi yang diperoleh pihak kepolisisan dan selanjutnmya dilakukan penyelidikan oleh sat narkoba. Selain barang bukti dua bungkus daun ganja kering yang dimiliki Can, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Saat ini Can telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolres Simalungun (Vay)
Discussion about this post