Surat keterangan hasil Rapid Test untuk menyatakan seseorang non reaktif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) palsu beredar di Kota Sibolga, termasuk di Pelabuhan Pelindo Sibolga, Jalan Horas Sibolga. Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sibolga dipimpin Kasat Reskrim AKP D Harahap SH menangkap seorang perawat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu (27/6/2020).
Oknum perawat tersebut berinisial MAP (30) yang bekerja di Klinik Yakin Sehat, dan merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah). Sedangkan rekannya, seorang ASN berinisial EWT (49) warga Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng.
Kapolres Sibolga Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa penangkapan tersebut berawal Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi telah ditemukannya surat hasil Rapid Test diduga palsu di Pelabuhan Pelindo Sibolga, segera melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi mengamankan EWT di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Samba Kota Sibolga. Kepada polisi, EWT, mengaku melakukan pemalsuan surat hasil Rapid Test bersama seorang rekannya.
Polisi kembali melakukan penyelidikan. Sekitar satu jam kemudian, atau pukul 11.30 WIB dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku 2. Kemudian pada pukul 11.30 wib petugas berhasil mengamankan MAP dari Jalan Padangsidimpuan Gang Karya Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, EWT mengaku telah memalsukan surat hasil Rapid Test. Perbuatan tersebut dilakukannya di Klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan Nalambok dengan bantuan MAP, seorang perawat laki-laki untuk mengambil sampel darah.
Karena lokasi kejadian di Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, serta adanya laporan polisi yang telah dibuat atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapteng dengan LP/142/VI/2020/SU/Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020, setelah dilakukan gelar perkara Polres Sibolga melimpahkan kasus tersebut ke Polres Tapteng.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 52 rangkap fotokopi hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik
43 alat suntik bekas, seembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, satu unit alat Rapid Test bekas, dan lainnya.
Discussion about this post