Akibat ketahuan membawa dua paket sabu, pria ini pun diciduk dan diamankan polisi. Ia pun terpaksa menginap kantor polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan . Sat Narkoba Siantar Menciduk Prama Saputra Tanjung (27) alias Putra di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara pada Selasa (10/10) Sekitar pukul 09.30 WIB.
Putra yang diketahui tinggal di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba diamankan saat ia berada di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
AKP Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar menyampaikan, saat digeledah ia ketahuan menggenggam sesuatu di tangannya. Setelah personil menyuruh untuk membuka genggaman tangannya, ternyata ada 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu. Setelah sampai di kanor polisi diketahui sabu tersebut seberat 0,44 gram.
Kemudian Personil menanyakan kepada Putra mengenai kepemilikan barang haram tersebut. Kepada polisi ia mengakui bahwa dua paket sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya personil membawa Putra bersama barang bukti tersebut, ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna untuk proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.(Gar)
Discussion about this post