Berawal dari kecurigaan petugas kepolisian melihat gerak –gerik RP (45) warga Jalan Kelurahan Sibda Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (24/8). Ia diberhentikan bersama sepeda motor tanpa yang dikendarainya. Saat itu RP sedang melintas dari arah di arah Perkebunan PT PP Lonsum Bah Bulian, tepatnya di Jalan Umum Desa Pane Raya. Setelah diperiksa polisi menemukan dua paket sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, penangkapan terhadap RP berawal dari informasi yang diterima polisi pada sekitar pukul 12.45 WIB, bahwa seseorang yang merupakan pengguna narkoba sedang melintas dari arah Perkwbunan PT PP Lonsum Bah Bulian.
Mendapat informasi tersebut empat orang personil berangkat ke arah Perkebunan Bah Bulian melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, dari arah yang dimaksud melintas sesesorang dengan sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan. Gerak geriknya mencurigakan, dan langsung dihentikan polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi selanjutnya mengamankannya. Sebab dalam pemeriksaan tersebut diodapati dua paket kecil sabu dalam bungkus rokok yang dibawanya. Bersama barang bukti kejahatan tersebut, RP pun digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. (Vay)
Discussion about this post