Laporan Pengaduan Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) atas Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah telah disampaikan ke Polres.
Pengaduan tersebut diterima langsung Kapolresta Siantar AKBP Dodi Hermawan di ruang kerjanya Rabu(9/5).
Ketua DPP-KNPSI Jan Wiserdo Saragih kepada wartawan usai pertemuan dengan Kapolresta mengatakan bahwa elemen GKSB Ketua IKEIS Lisman Saragih, GEMA-ISI Alfian Sinaga, HIMAPSI Jahenson Saragih, HMSI Suandi Apohman Sinaga, IKBPD-BP Eduard Purba, HSBP Sarmuliadin Sinaga, Abdul Aman Saragih tokoh masyarakat Islam Bandar bertemu dengan Kapolresta Siantar.
Dalam pertemuan tersebut GKSB sekaligus mengantarkan Surat Laporan Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri Tito Karnavian, Kapolda Sumut, serta Kapolresta Pematangsiantar.
Dalam pengaduan tersebut dipaparkan bahwa GKSB bertindak untuk dan atas nama masyarakat Suku Simalungun menyampaikan pengaduan atas apa yang dirasakan dan alami yakni penistaan, penghinaan, dan pelecehan yang dilakukan Walikota Pematangsiantar serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
Adapun kesimpulan dari pengaduan tersebut adalah bahwa membuat kota Pematangsiantar sebagi kota pusaka dan dibuktikan dalam gambar serta praktek-praktek pendiskriminasian suku Simalungun dalam menempati posisi jabatan di Pemko Siantar, Walikota Pematangsiantar kami anggap telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis.
Disimpulkan juga Walikota Pematangsiantar telah melakukan pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil karena telah mengangkat dan melantik pejabat yang telah pernah dihukum pidana korupsi.
Namun dalam hal ini, Kapolres Siantar AKBP Doddi Hermawan saat dikonfirmasi melalui Via seluler membenarkan atas adanya kedatangan GKSB yang menyerahkan penyampain permasalahan terhadap suku Simalungun.
“Benar bang, tuntutan mereka yang lain lain tidak ada, karena kita hanya sebagai mediator saja”,ungkap Kapolres Siantar AKBP Doddi Hermawan melalui pesan singkat via selular Whatsapp (WA). (Ridho)




Discussion about this post