Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Abdul Ghafur (43) di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (16/11/2018) sekira pukul 05.00 WIB. Ghafur merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Dedi Wahyono (37) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kota Siantar.
Dari informasi yang diperoleh, Ghafur kini sudah diamankan di Mapolres Siantar dan kini masih dilakukan pemeriksaan. Ghafur yang merupakan warga Jalan Vihara, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun, ditangkap karena terbukti dengan sengaja menghabisi nyawa Dedi dengan cara menikam korban dengan senjata tajam tepat pada bagian organ vital korban.
Diduga aksi pembunuhan terhadap ayah 3 anak itu diawali karena Ghafur tersinggung karena Dedi melihatinya terlalu serius sehingga keduanya terlibat adu mulut hingga berujung penikaman.
Atas insiden yang terjadi pada Rabu (14/11/2018) sekira pukul 09.00 WIB itu, Dedi sempat dibawa warga ke RSUD Djasamen Saragih untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa pria yang kesehariannya berjualan rujak keliling itu tak dapat ditolong.
Usai menikam Dedi, Ghafur langsung melarikan diri dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pria yang baru sekitar sebulan lalu kembali dari Jakarta. Atas penangkapan ini, pihak kepolisian akan memberikan keterangan resmi Jumat (16/11/2018) sore. (Sawal)




Discussion about this post