Dua orang pria pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Rabu (27/7) malam sekitar pukul 20,15 WIB. Kedua pria yang diamankan yakni, Gilang Hidayat Sitorus Alias Gilang (22warga Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Erwin Syahputra Alias Beben (21) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kanit Reskrim Ipda JB. Manik, S.Psi., M.Si. dan Personil Reserse Kriminal Polsek Teluk Nibung mengamankan kedua pelaku kasus pencurian yang beraksi di dua lokasi yang berbeda. Yakni di gudang botot bro dan grosir UD. Lestari.
Gilang diamankan pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022, sekitar Pukul 20.15 Wib di rumah mertuanya daerah Sipori-pori dan Beben diamankan sekitar Pukul 21.45 Wib di rumahnya sekitar Kilang Si Kocik.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi sesuai dengan Nomor LP/B/65/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 8 Juli 2022. Dan Nomor : LP/B/67/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 18 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ. Simamora mengatakan kronologis kejadiannya pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 04.17 WIB, telah terjadi pencurian di gudang botot Bro dengan cara membobol pintu depan gudang.
“Barang yang diambil adalah besi bekas ± 1 ton, tambaga bekas ±1,2 kg, satu buah baterai GS N 150, kuningan ± 1 kg, babet ± 50 kg. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.125.000 (delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu Korban melaporkan ke Mapolsek Teluk Nibung,” terangnya.
Lanjutnya, pada Senin (18/7/2022) sekira Pukul 00.20 WIB telah terjadi pencurian di toko grosir UD. Lestari dengan cara memanjat tembok belakang toko dan menggunakan sepotong kayu broti.
“Adapun barang yang diambil adalah 30 rol kabel visicom, 30 buah bola lampu merk Simon 13 watt, 13 buah bola lampur merk Simon 20 watt, 14 buah pom minyak DF, 24 buah pom oli DF, 24 buah cok sambung, 15 buah senter, 12 buah kepala gas, 40 buah mata keramik merk bosun, 20 buah mata keramik merk Niken, 50 buah bundel pararel. Akibat terjadinya pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sejumlah Rp. 32.465.000 (tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah),” tukas AKP RAZ. Simamora.(**)


Discussion about this post