Usia wanita ini tak lagi muda, pagi itu sekitar pukul 5.30 WIB Giok Kim (62) berangkat dari rumahnya menuju Pajak Baru Perdagangan.
Saat berada di atas sepedamotor, tetiba dari arah belakang datang seorang pria yang tak dikenal. Seketika itu juga tas merk alcon berisi uang tunai sebanyak lima juta rupiah dan handphone yang dirampok.
Tas sandangnya ditarik dengan kencang oleh pelaku hingga talinya terputus.
Kejadian itu menimpanya pada 12 Agustus 2018 silam di depan rumahnya di Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 148 / VIII / 2018 / Simal-Dagang, tanggal 12 Agustus 2018.
Disampaikan Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan S.H., S.I.K pihaknya menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Pelaku mungkin merasa telah berhasil melakukan aksi perampokan dan menikmati hasil kejahatannya. Namun hal tersebut tak berlangsung lama.
Polsek Perdagangan yang sebelumnya menerima laporan Giok Kim terus melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (29/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Polisi mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam milik korban sedang berada di tangan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku perampokan,” jelas Daniel Tambunan.
Kemudian anggota lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Zikri Muamar S.I.K melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Sumarno alias Marno(51) warga Huta I Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Bersama barang bukti sau unit handphone merk Nokia 105 warna hitam milik korban, Sumarno pun digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan serta tindak lanjut hukum.(Turnip)




Discussion about this post