Asahan | Dalam menyeimbangkan stabilitas keamanan wilayah di masa pemililu, maka Babinsa Koramil 16/Pulau Rakyat jajaran Kodim 0208/Asahan, Sertu Surono turut serta melaksanakan kegiatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penertiban APK Paslon Bupati/Wakil Bupati Asahan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (07/10/2020).
Turut hadir dalam acara rakor yang tetap mengikuti protokol kesehatan tersebut, Camat Aek Ledong, mewakili Danramil 16/Pulau Rakyat Sertu Surono, mewakili Kapolsek Pulau Raja, Ketua PPK Kecamatan Aek Ledong, Ketua Panwas Kecamatan Aek Ledong, Bapak Abdullah Syarif Aruan ( TS Paslon 1), Bapak H Ghufron Iskandar (TS Paslon 2), dan Bapak Tengku Syaiful Bahri ( TS Paslon 3). 8Dalam arahannya, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Aek Ledong menjelaskan tentang mekanisme penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, baik dari segi bentuk, ukuran, maupun lokasi pemasangan yang telah diatur PKPU. “Rencananya, penertiban akan dilaksanakan sesegera mungkin. Karena itu, bagi tim pemenangan diharapkan dapat menurunkan atau melepaskan APK sebelum batas toleransi yang diberikan,” katanya.
Sementara itu, Babinsa Sertu Surono menyampaikan agar ketentuan yg sudah dijelaskan oleh PPK maupun KPU agar dapat dipedomani dan dipatuhi oleh para calon peserta Pileg. Sehingga nantinya, pemasangan APK di Dapil 7 Kecamatan Aek Ledong sesuai dengan aturan yang berlaku. Babinsa juga mengaku siap mengawal proses penertiban jika dibutuhkan. “Kita berharap semua pihak bisa bersinergi, sehingga pemilu 2020 nanti berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya.




Discussion about this post