Satu unit mobil angkutan umum CV Sinar Beringin bernomor pintu 005 mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Medan, tepatnya di depan Rumah Makan Madukoro, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Disampaikan Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Iptu Rusdi, mobil angkutan umum Daihatsu Grand Max BK 1941 WZ yang dikemudikan Kiki Andika Rizky (19) warga Jalan Aman, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar itu melaju dari Kota Pematangsiantar menuju arah Medan.
Setibanya di lokasi kejadian, saat sedang mendahului mobil yang satu jurusan dengannya tiba-tiba dari arah berlawanan jurusannya melaju satu unit sepedamotor. Menghindari sepedamotor tersebut, pengemudi CV Sinar Beringin itu pun langsung membanting stir ke kiri jurusannya sambil mengerem.
Akibatnya mobil tersebut hilang kendali dan kemudian menabrak warung makan Wakidi serta rumah milik Nurgina yang ada disisi kiri jalan.
Lebih lanjut disampaikan Humas, terjadinya kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi x CV.Sinar Beringin No Pol BK 1941 WZ, pada saat berkendara dan melewati kendaraan lain melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak tersedia ruang gerak yang cukup.
Pasca kejadian, polisi pun mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta evakuasi.
Akibat kecelakaan tersebut, enam orang termasuk supir mengalami luka -luka. Kendati demikian, tak ada korban yang sampai harus dirawat di rumah sakit. Sementara mobil dan warung serta rumah mengalami kerusakan yang menimbulkan kerugian materil ditaksir sekitar Rp 20 Juta.




Discussion about this post