• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Horas! Di Taput Sudah Diizinkan Gelar Pesta dan Acara Adat

by REDAKSI
Juli 5, 2020
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Setelah beberapa bulan ada larangan berkerumun, termasuk menggelar pesta, dan acara adat di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akhirnya larangan tersebut perlahan-lahan dicabut. Dengan berbagai ketentuan, warga di Kabupaten Taput sudah diizinkan menggelar pesta dan acara adat, namun sebelumnya wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatab Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi diwakili Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tatang Darmi dan Wakapolres Mukmin Rambe menyosialisasikan Pernyataan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Protokol Pelaksanaan Acara Adat Istiadat/Pesta di Kabupaten Taput. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Data Kantor Bupati Taput di Tarutung, Kamis (2/7/2020).

Sosialisasi yang juga dihadiri pengurus LADN, MUI, dan BKAG dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Zoom Meeting Room yang diikuti seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Taput.

“Forkopimda telah menetapkan suatu Penerapan Protokol Acara Adat/Pesta di Era Menuju Tatanan Hidup Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara. Kita telah memasuki tatanan kehidupan baru, untuk itu kita tidak boleh berhenti dan hanya cemas namun harus terus berjuang untuk mengatasi covid-19 ini dengan mengikuti protokol kesehatan. Keseni juga hasil diskusi bersama stakeholder terutama tokoh adat dan tokoh masyarakat,” terang Sarlandy.

Dijelaskan Sarlandy, pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan namun harus tetap mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan. Acara pesta pranikah dan pernikahan harus terlebih dahulu dilaporkan ke Gugus Tugas Percepatab Penanganan Covid-19 Kabupaten Taput, selambat-lambatnya 30 hari sebelum acara. Turut dilampirkan daftar tamu dan undangan dari luar Kabupaten Taput.

Tamu yang datang dari luar Taput, lanjutnya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji Rapid Test yang masih berlaku. Jika tidak ada, maka aparat/petugas wajib mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asalnya.

Ketentuan lainnya, pengurus gereja tempat acara berlangsung wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti alat pengukur suhu tubuh, wastafel, dan hand sanitizer.

“Jumlah yang boleh memasuki lokasi acara hanya 20 persen dari kapasitas, serta mengatur jarak minimal 1 meter. Serta semua wajib pakai masker,” sebut Sarlandy.

“Ini bukan semata-mata untuk kepentingan lemerintah, tapi untuk kepentingan kita semua. Ini persoalan nyawa dan persoalan kehidupan kita,” tambahnya.

Masih kata Sarlandy, acara pranikah dan pemberkatan lernikahan di gereja harus selesai sebelum pukul 10.30 WIB, dan tidak diperkenankan bersalaman.

“Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut,” lanjutnya.

Sarlandy juga menjelaskan ketentuan tata cara pemakaman bagi yang bukan pasien positif Covid-19.

“Ada dua, yaitu Sarimatua dan Saurmatua. Pihak eluarga yang berduka juga wajib melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya,” katanya.

Masih kata Sarlandy, pelaksanaan seluruh kegiatan acara adat harus dilaksanakan seringkas mungkin.

“Saya harapkan para camat tetap melakukan sosialisasi Kesepakatan Bersama ini hingga ke desa. Lakukan juga koordinasi, termasuk dengan Gugus Tugas Kabupaten agar pelaksanaan tugas ini berjalan baik. Kita akan terus melakukan evaluasi secara bertahap agar kita bisa mengetahui perkembangan sesuai dengan pemberian izin pelaksanaan pesta,” tegasnya.

Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Taput menjelaskan ketentuan acara akad nikah bagi umat Muslim. Misalnya, harus menyediakan APD protokol kesehatan, peserta prosesi akad nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah maksimal 10 orang, tamu pernikahan yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan masjid atau gedung pertemuan.

Selanjutnya, bagi tamu yang datang dari luar Kabupaten Taput wajib memberikan keterangan surat uji rapid test.

Share2071SendShareTweet

Related Posts

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Patra Manurung Akhirnya Berdamai

Juli 3, 2022

Kunjungi Lulu Group International di Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Juli 2, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In