Setelah beberapa bulan ada larangan berkerumun, termasuk menggelar pesta, dan acara adat di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akhirnya larangan tersebut perlahan-lahan dicabut. Dengan berbagai ketentuan, warga di Kabupaten Taput sudah diizinkan menggelar pesta dan acara adat, namun sebelumnya wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatab Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi diwakili Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tatang Darmi dan Wakapolres Mukmin Rambe menyosialisasikan Pernyataan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Protokol Pelaksanaan Acara Adat Istiadat/Pesta di Kabupaten Taput. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Data Kantor Bupati Taput di Tarutung, Kamis (2/7/2020).
Sosialisasi yang juga dihadiri pengurus LADN, MUI, dan BKAG dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Zoom Meeting Room yang diikuti seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Taput.
“Forkopimda telah menetapkan suatu Penerapan Protokol Acara Adat/Pesta di Era Menuju Tatanan Hidup Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara. Kita telah memasuki tatanan kehidupan baru, untuk itu kita tidak boleh berhenti dan hanya cemas namun harus terus berjuang untuk mengatasi covid-19 ini dengan mengikuti protokol kesehatan. Keseni juga hasil diskusi bersama stakeholder terutama tokoh adat dan tokoh masyarakat,” terang Sarlandy.
Dijelaskan Sarlandy, pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan namun harus tetap mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan. Acara pesta pranikah dan pernikahan harus terlebih dahulu dilaporkan ke Gugus Tugas Percepatab Penanganan Covid-19 Kabupaten Taput, selambat-lambatnya 30 hari sebelum acara. Turut dilampirkan daftar tamu dan undangan dari luar Kabupaten Taput.
Tamu yang datang dari luar Taput, lanjutnya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji Rapid Test yang masih berlaku. Jika tidak ada, maka aparat/petugas wajib mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asalnya.
Ketentuan lainnya, pengurus gereja tempat acara berlangsung wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti alat pengukur suhu tubuh, wastafel, dan hand sanitizer.
“Jumlah yang boleh memasuki lokasi acara hanya 20 persen dari kapasitas, serta mengatur jarak minimal 1 meter. Serta semua wajib pakai masker,” sebut Sarlandy.
“Ini bukan semata-mata untuk kepentingan lemerintah, tapi untuk kepentingan kita semua. Ini persoalan nyawa dan persoalan kehidupan kita,” tambahnya.
Masih kata Sarlandy, acara pranikah dan pemberkatan lernikahan di gereja harus selesai sebelum pukul 10.30 WIB, dan tidak diperkenankan bersalaman.
“Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut,” lanjutnya.
Sarlandy juga menjelaskan ketentuan tata cara pemakaman bagi yang bukan pasien positif Covid-19.
“Ada dua, yaitu Sarimatua dan Saurmatua. Pihak eluarga yang berduka juga wajib melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya,” katanya.
Masih kata Sarlandy, pelaksanaan seluruh kegiatan acara adat harus dilaksanakan seringkas mungkin.
“Saya harapkan para camat tetap melakukan sosialisasi Kesepakatan Bersama ini hingga ke desa. Lakukan juga koordinasi, termasuk dengan Gugus Tugas Kabupaten agar pelaksanaan tugas ini berjalan baik. Kita akan terus melakukan evaluasi secara bertahap agar kita bisa mengetahui perkembangan sesuai dengan pemberian izin pelaksanaan pesta,” tegasnya.
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Taput menjelaskan ketentuan acara akad nikah bagi umat Muslim. Misalnya, harus menyediakan APD protokol kesehatan, peserta prosesi akad nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah maksimal 10 orang, tamu pernikahan yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan masjid atau gedung pertemuan.
Selanjutnya, bagi tamu yang datang dari luar Kabupaten Taput wajib memberikan keterangan surat uji rapid test.
Discussion about this post