Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara menilai keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut bukan merupakan bentuk arogansi sebagaimana ditudingkan sejumlah pihak. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dan sikap profesional dalam menjaga legalitas proses pengambilan keputusan.
Sekretaris DPD IMM Sumatera Utara, Dewata Sakti, mengatakan dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna berawal dari adanya interupsi terkait keabsahan kuorum yang disampaikan menjelang agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, persoalan mengenai kuorum merupakan mekanisme internal DPRD yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan penandatanganan dapat dilaksanakan.
“Pak Gubernur Bobby Nasution tidak sedang menghindari tanggung jawab ataupun menunjukkan sikap arogan. Beliau justru menghormati mekanisme internal DPRD dengan memberikan ruang agar persoalan kuorum diselesaikan terlebih dahulu. Setelah legalitas rapat dipastikan, tentu proses pengambilan keputusan dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewata saat memberikan keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Dewata menjelaskan, sebagai pihak eksekutif yang akan menandatangani dokumen resmi negara, gubernur memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan rapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku. Karena itu, keputusan Bobby Nasution meninggalkan ruang rapat dinilai sebagai langkah yang wajar demi menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, seorang kepala daerah tidak hanya dituntut mengambil keputusan, tetapi juga memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi seluruh prosedur yang telah diatur.
DPD IMM Sumut juga menanggapi kritik yang sebelumnya disampaikan politisi Partai NasDem, Ricky Anthony, yang menilai tindakan Bobby Nasution sebagai bentuk sikap arogan. Menurut Dewata, penilaian tersebut terlalu terburu-buru karena tidak melihat secara menyeluruh akar persoalan yang terjadi dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai kuorum merupakan persoalan yang muncul di internal lembaga legislatif, sehingga tidak tepat apabila seluruh konsekuensi dari dinamika tersebut dibebankan kepada gubernur.
“Jangan sampai Gubernur dijadikan pihak yang dipersalahkan atas dinamika yang sesungguhnya merupakan ranah internal legislatif. Ketika muncul perdebatan mengenai kuorum, sangat wajar apabila Gubernur memilih menunggu hingga ada kepastian hukum sebelum menandatangani keputusan bersama,” katanya.
Lebih lanjut, IMM Sumut menilai prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Setiap keputusan yang memiliki konsekuensi hukum, kata Dewata, harus dipastikan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun prosedural agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi prioritas dalam setiap proses pemerintahan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang melibatkan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yakni eksekutif dan legislatif.
Karena itu, IMM Sumut mengajak seluruh pihak untuk menyikapi dinamika yang terjadi secara objektif dan proporsional. Perbedaan pandangan dalam forum politik, menurut Dewata, merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi narasi yang mengaburkan substansi persoalan ataupun menyerang pribadi pejabat publik tanpa didasarkan pada fakta yang utuh.
“Sebagai masyarakat yang menjunjung demokrasi dan supremasi hukum, kita perlu membedakan antara kritik yang konstruktif dengan opini yang dibangun tanpa melihat fakta secara utuh. Sikap Pak Bobby Nasution dalam peristiwa tersebut justru menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum, penghormatan terhadap kewenangan DPRD, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tutup Dewata Sakti.



