Satpol PP Kota Pematangsiantar Jumat (31/8) pagi kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame tak berizin maupun kadaluarsa perizinannya.
Rangka Billboard berukuran 6 meter x 12 meter milik salah satu perusahaan advertising yang terletak di persimpangan Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Medan Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, Pematangsiantar, Sumatera Utara itu dibongkar.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena izinnya telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang oleh pemohon.
Disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Abidin Damanik SH yang turun langsung ke lokasi, pembongkaran mengacu pada Perwa nomor 19 tahun 2016 tentang ijin reklame.
“Termasuk baliho raksasalah itu, 3 jam kami membongkar baliho yang satu itu saja. Ijinnya tidak diperpanjang, atau sudah kadaluarsa. Melanggar Perwa nomor 19 tahun 2016 tentang izin reklame,” jelasnya.
Sebelumnya pihak Satpol PP sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pihak CV MBM (Maju Bersama Motor).
“Surat teguran ketiga sudah kita layangkan seminggu lalu. Artinya, melalui surat teguran itu, kita sudah memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk membongkar sendiri atau memperpanjang izinnya,” terangnya.(vay)





Discussion about this post