Seorang wartawati di Medan jadi korban penjambretan dua pria yang mengendarai sepedamotor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja. Akibat kejadian tersebut, Nur Aprilliana Br Sitorus (23) wartawati di LKBN Antara itu kehilangan HP androidnya dan melaporkannya ke kantor polisi dengan LP / 199 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.
Kejadian itu bermula saat Nur Aprilliana yang akrab disapa Nona tengah melintas di jalan Sisingamangaraja, Medan pada Sabtu 04 April 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Tetiba dari arah sebelah kiri dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam les biru berusaha merapat ke sepedamotornya.
Dengan cepat salah seorang pelaku yang dibonceng langsung mencuri handphone milik korban yg terletak di dashboard depan sepedamotornya. Saat Nona berusaha menghalangi, pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau lalu membawa pergi handphone tersebut.
Polsek Medan Kota pun melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, 04 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim TEKAB mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku a.n Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung ( 26) di Jalan Pelangi.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi. Namun pelaku mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa menuju RS bhayangkara untuk diberikan perawatan medis lalu diboyong menuju Mapolsek Medan Kota.
Dalam melancarkan aksinya Anugrah Ichsan Sibarani tak sendiri, ia bersama rekannya Seven Doloksaribu yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya pelaku juga merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar bulan Januari 2015. Putusan hukuman 1 tahun 6 bulan. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.
Berdsasarkan pengakuan pelaku, ekitar bulan Juli 2017 pelaku bersama rekannya a.n Ucok Nias pernah mencuri 2(dua) unit Handphone di kosan jalan Turi (tidak ada LP). Kemudian sekitar bulan Januari tahun 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan di jalan DR GM Panggabean namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota.
Lalu bulan April 2020 pelaku mengakui melakukan penjambretan terhadap Nur Aprilliana Br Sitorus bersama rekannya a.n Seven Doloksaribu (DPO) di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Showroom Daihatsu.




Discussion about this post