Jaringan peredaran sabu-sabu Rantauprapat dibongkar Polres Labuhanbatu. Gembong narkoba Hendra Sahputra alias Kembus (37) ditangkap, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan terhadap Kembus dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt dan Tim Unit 2.
Kembus, warga Jalan Kenanga No 25 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap bersama temannya, Hamzah Ritonga (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa. Dari keduanya disita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu-sabu 0,16 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1nunit timbangan elektrik, dan 1 unit Hp Samsung.
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari tertangkapnya Fandi Hamdani (36), penjaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jalan Ahmad Yani, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Fandi ditangkap petugas yang menyaru bertransaksi sabu-sabu. Darinya diperoleh barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 0,06 gram.
Dari penangkapan Fandi, berkembang ke Muhammad Alim alias Alim (22) warga Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 0,48 gram. Sementara dari rumahnya, diperoleh 50 paket sabu-sabu seberat 3,8 gram.


Alim kepada polisi mengaku setiap hari menjual sabu-sabu sebanyak 5 gram. Dari penjualan tersebut, ia memeroleh keuntungan Rp1 juta. Sedangkan Fandi mengaku hanya sebagai kurir Alim.
Kembus sendiri merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia sudah dua kali menjalani hukuman, yakni tahun 2015 dan 2018.
Terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui pemasok sabu-sabu kepada mereka. Mereka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka merupakab target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021. (*)
Discussion about this post