• Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 27, 2021
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Jaringan Peredaran Sabu Rantauprapat Dibongkar, Gembong Narkoba Kembus Ditangkap

by REDAKSI
Februari 4, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Jaringan peredaran sabu-sabu Rantauprapat dibongkar Polres Labuhanbatu. Gembong narkoba Hendra Sahputra alias Kembus (37) ditangkap, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap Kembus dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt dan Tim Unit 2.

Kembus, warga Jalan Kenanga No 25 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap bersama temannya, Hamzah Ritonga (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa. Dari keduanya disita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu-sabu 0,16 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1nunit timbangan elektrik, dan 1 unit Hp Samsung.

Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari tertangkapnya Fandi Hamdani (36), penjaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jalan Ahmad Yani, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Fandi ditangkap petugas yang menyaru bertransaksi sabu-sabu. Darinya diperoleh barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 0,06 gram.

Dari penangkapan Fandi, berkembang ke Muhammad Alim alias Alim (22) warga Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 0,48 gram. Sementara dari rumahnya, diperoleh 50 paket sabu-sabu seberat 3,8 gram.

Advertisements

Alim kepada polisi mengaku setiap hari menjual sabu-sabu sebanyak 5 gram. Dari penjualan tersebut, ia memeroleh keuntungan Rp1 juta. Sedangkan Fandi mengaku hanya sebagai kurir Alim.

Loading...

Kembus sendiri merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia sudah dua kali menjalani hukuman, yakni tahun 2015 dan 2018.

Terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui pemasok sabu-sabu kepada mereka. Mereka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka merupakab target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021. (*)

Share192SendShareTweet120

Related Posts

Polres Tanjungbalai Tetap Gencar Sosialisasikan Pakai Masker

Februari 26, 2021

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo Kunjungi Kampung Tangguh di Nagori Sibaganding

Februari 26, 2021

191 Kafilah dari 7 Kelurahan Berlaga di MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Timur

Februari 26, 2021

Presiden Jokowi Tinjau Langsung, Vaksinasi Covid-19 Terhadap Wartawan

Februari 26, 2021

Awalnya Hendak Menyeberang Pulang ke Nias, Malah Sayat Leher Sendiri dengan Cutter

Februari 25, 2021

Istri Adu Mulut, Suami Adu Jotos. Yudhi Manalu Laporkan Adiknya ke Polisi

Februari 25, 2021

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Remaja Ditangkap Polres Simalungun

Februari 25, 2021

Kasus Empat Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan, Kuasa Hukum akan Pra Peradilan

Februari 25, 2021

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Bandar Sabu Man Batak

Februari 25, 2021

Selamat! 51 PPPK Formasi Tahun 2019 dapat SK dari Walikota Siantar

Februari 25, 2021

Discussion about this post

Trending

  • Nelly Hutabarat dan Elvide Simanjuntak Tewas Ditabrak Pajero Sport Juwita Sitorus

    5673 shares
    Share 2269 Tweet 1418
  • Breaking News! Kecelakaan Bus Intra VS Avanza di Jalan Siantar-Tebingtinggi

    2969 shares
    Share 1188 Tweet 742
  • Jelita Boru Hutagaol, Gadis asal Siantar dan Dua Rekannya Ditangkap atas Kasus Pembongkaran Rumah di Raya

    2730 shares
    Share 1092 Tweet 683
  • Duka Keluarga yang Kehilangan Dua Anak dalam Kecelakaan Intra vs Avanza di Tebingtinggi

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Simpan Sabu, Arif Diciduk dari Jalan Cokro

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Ditinggal Istri, Seorang Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Secara Bergilir

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
ADVERTISEMENT

TERBARU

Polres Tanjungbalai Tetap Gencar Sosialisasikan Pakai Masker

Februari 26, 2021

...

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo Kunjungi Kampung Tangguh di Nagori Sibaganding

Februari 26, 2021

...

191 Kafilah dari 7 Kelurahan Berlaga di MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Timur

Februari 26, 2021

...

Presiden Jokowi Tinjau Langsung, Vaksinasi Covid-19 Terhadap Wartawan

Februari 26, 2021

...

MTQ Kecamatan Siantar Marimbun Ditutup, Kelurahan Pematang Marihat Juara Umum

Februari 26, 2021

...

Awalnya Hendak Menyeberang Pulang ke Nias, Malah Sayat Leher Sendiri dengan Cutter

Februari 25, 2021

...

Istri Adu Mulut, Suami Adu Jotos. Yudhi Manalu Laporkan Adiknya ke Polisi

Februari 25, 2021

...

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Remaja Ditangkap Polres Simalungun

Februari 25, 2021

...

  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© Newscorner.id, 2017-2020.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER

© Newscorner.id, 2017-2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In