Fauzi Munthe tidak terima karena istrinya, yang meninggal dunia dan dinyatakan sebagai pasien Covid-19, dimandikan oleh empat petugas pria di RSUD dr Djasamen Saragih . Parahnya, jenazah istrinya yang tanpa sehelai benang didokumentasikan.
Bersama kuasa hukumnya, Muslimin Akbar, Fauzi berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar. Hingga kemudian, MUI mengadakan pertemuan di kantor MUI, Jalan Kartini Pematangsiantar, Rabu (23/9/2020).
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu, dihadiri pihak MUI, tokoh Muslim, pihak RSUD Djasamen Saragih, Polres Pematangsiantar, dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pertemuan itu, pihak RSUD Djasamen Saragih meminta maaf.
“Kami dari pihak RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar memohon maaf secara khusus kepada almarhumah, dan secara umum pada pihak keluarga. Juga kepada MUI Pematangsiantar atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan Fardu Kifayah yang terjadi Minggu (20/9/2020) di Unit Instalasi Forensik,” ungkapnya.
Pihak RSUD Djasamen Saragih berjanji akan memerbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Fardu Kifayah, terutama untuk pasien Covid-19.
Namun Muslimin Akbar menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan laporkan ke pihak yang berwajib. Kami sudah menyiapkan berkas. Hari ini, Rabu (23/9/2020) kami
akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Pematangsiantar,” tegas Muslimin.
Ketua MUI Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis menerangkan, 24 Juli 2020 lalu telah ada pertemuan antara MUI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan pihak RSUD Djasamen Saragih di kantor Walikota Pematangsiantar. Dalam pertemuan tersebut telah dijelaskan, bila ada pasien Covid-19 dari kalangan umat Islam yang meninggal dunia, diwajibkan penanganan jenazah sesuai Syariat Islam. Salah satunya, bila yang meninggal dunia seorang wanita, maka yang memandikan dan mengkafani jenazah juga wanita. Begitu juga bila jenazah laki-laki, maka yang bertugas mengurus jenazah adalah kaum pria.
Atas kasus ini, kata Ali Lubis, MUI Pematangsiantar mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut sertifikat Bilal Mayit atas nama DAA. Sebab yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Supaya tidak terulang lagi, kami tegaskan kepada Gugus Tugas Covid-19 termasuk rumah sakit untuk melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah disepakati,” tukasnya. (Aldy S)


Discussion about this post