Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Sabtu (25/11)malam sekitar pukul 21.30 WIB menangkap Johan Firnando Silalahi (35) dari rumahnya di Jalan Perintis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Dari pria itu, polisi mengamankan barang bukti : 40 paket sabu Brutto 15,31 Gram, 1(Satu) unit HP Merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari Pipet, Uang tunai Rp.148.000 dan satu buah koper warna biru.
Kronologi penangkapan bermula Sabtu, 25 November 2023,sekira pukul 21.30 WIB. Team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Johan Firnando Silalahi di Jalan Perintis.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Ia pun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Kemudian Team membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya.(*)


