Di tengah pandemi Covid-19, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Jonius Taripar Hutabarat yang sempat menjabat Kapolres di Taput itu menggelar reses. Dengan jumlah peserta yang relatif sedikit, reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Anggota DPRD Provinsi Sumut Jonius Taripar Hutabarat mengatakan Reses dalam rangka serap aspirasi tetap dilaksanakan, disepakati anggota DPRD pada Rapat Badan Musyawarah.
Katanya, pelaksanaan reses dilakukan untuk mengetahui dan serap aspirasi masyarakat. Walau kondisi saat ini masih Covid 19 namun dirinya melakukan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan pembatasan fisik serta tidak melakukan kegiatan tatap muka dengan massa yang relatif banyak sesuai protokol kesehatan dan maklumat Kapolri.
“Kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut dilakukan dengan metode dari “door to door” artinya dari pintu ke pintu rumah masyarakat,” Terang Jonius.
Menurut dia, reses kali ini tidak mengumpulkan orang banyak seperti reses sebelumnya, sehingga ada penghematan biaya terutama dari dana konsumsi dan sewa tenda yang telah adakan.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui rapat badan musyawarah (BaMus), pelaksanaan kegiatan reses II DPRD Prov. Sumut sidang I 2019 – 2020 dilaksanakan pada tanggal 08 mei 2020,” Ucapnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Jonius Taripar Hutabarat juga memyampaikan sangat merasa kecewa atas tindakan tindakan intimidasi yang dilakukan terhadapnya oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana dirinya hanya melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraan yang diatur dalam Undang-undang dan di sepakati Lembaga.
“Hari pertama saya menjalankan tugas Reses saya di kecamatan Garoga, seharusnya Camat Garoga dapat duduk bersama dengan saya, akan tetapi camat hanya memantau kinerja saya dari kejauhan, padahal tugas yang saya jalankan tugas kenegaraan sama halnya dengan tugas camat sebagai aparat pemerintah . Hari kedua ketua MUI dan ketua DPRD Tapanuli Utara juga berbicara dengan tindakan tindakan yang saya lakukan di kabupaten Tapanuli Utara, seolah olah saya salah dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,” terangnya dengan nada kesal.
Ditambahkan Jonius, atas kekecewaannya yang melaksanakan kegiatan reses II DPRD Provinsi Sumut Tahun sidang I 2019-2020 yang di lengkapi dengan surat tugas dari ketua DPRD Provsu, Drs. Baskami Ginting dan disertai dengan surat keterangan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara No.443/175/Dinkes/v/2020, kepala dinas kesehatan Provinsi Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test Covid-19 di nyatakan negatif (-).
“Sudah memenuhi persyaratan saya rasa tindakan yang di lakukan itu cukup tidak koperatif, dan saya akan membawa ini ke lembaga DPRD Provinsi Sumatera Utara dan biarlah Lembaga DPRD Provinsi Sumut berbicara dengan Lembaga Kabupaten Tapanuli Utara, tidak sampai disini saja, karena sudah memalukan. Harapan saya juga menganjurkan kepada masyarakat jangan terlalu terbawa emosi, tetapi saya selalu mempunyai prinsip sebagai wakil rakyat, sampai kapanpun saya akan perjuangkan rakyat saya,” terang anggota DPRD Provsu Jonius Taripar Hutabarat mengahiri.
Sementara itu, Maradu Sitompul saat ditanyai melalui WA, Apa kaitan Dinas Sappol PP Taput menanyakan Surat Tugas dari Anggota DPRD Taput?
Maradu Sitompul menjawab terkait komfirmasi hal berkenaan Sappol PP Taput mohon langsung sama pimpinan aja? Mohon maklum. ( Terkait Komfirmasi hal berkenaan Sappol PP mohon langsung ma tu pimpinan da. Mohon maklum. (Friska.P)
Discussion about this post