Bupati Simalungun, JR Saragih mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan tagihan air untuk tiga bulan ke depan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya dalam membantu beban warga di tengah pandemi corona.
Kebijakan tersebut pun salah satunya mengacu pada instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan,Roloksi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disewse (Covid-19).
Bupati Simalungun menilai dampak pandemi corona ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Terutama masyarakat lapisan bawah yang cash flow penghasilannya terganggu karena lumpuhnya lapangan pekerjaan .
JR Saragih pun meminta kepada Direktur PDAM Tirta Lihou untuk menggratiskan tagihan pelanggan yang kategorinya Rp 60 ribu ke bawah.
Hal itu akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Di mana tagihan terhadap pelanggan itu akan diambil alih pembayaran serta tanggung jawabnya oleh Pemkab Simalungun terhadap PDAM melalui anggaran BTT agar tidak mengganggu cash flow keuangan PDAM dalam menggaji karyawan dan perawatan.




Discussion about this post