Apes nian nasib Dedi (24) mengira dirinya aman saat menunggu pembeli, namun akhirnya diringkus polisi. Kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian Polres Simalungun. Bahwa di wilayah komplek PPKS Marihat, Kecamatan tanah jawa telah sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, AKP Manaek S Ritonga langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi dimaksud.
Pekerjaaan yang tak sia-sia, hanya berselang beberapa waktu polisi sudah mengendus praktik kejahatan yang terjadi disana. Kamis sore (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah personil pun dikerahkan untuk mengambil tindakan. Saat itu lah Dedi yang tengah menunggu pembeli di depan rumahnya di komplek PPKS Marihat kec. Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diciduk. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka. Tak dapat memungkiri kepemilikannya atas barang haram tersebut, tersangka pun mengakui perbuatannya.
Meski sempat berusaha melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil dibawa ke polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan. Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa ,1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu,1 buah bong,1 unit HP merk samsung, 11 bh pipet, uang tunai Rp. 200.000, 4 buahh plastik klip kosong dan 1 bh tutup botol berlubang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga membenarkan adanya penangkapan tersebut, sementara tersangka dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Mako guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“ kita dapat info, yah langsung kita perintahkan anggota untuk melakukan tindakan. Ini sudah menjadi tugas kami sebagai polisi untuk komit memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya (Vay)
Discussion about this post