Banyak cara dilakukan orang dalam menghasilkan uang dan memenuhi keinginannya. Sebagian memilih untuk melakukan kegiatan yang tidak melanggar hukum, namun sebagian lainnya memilih sebaliknya.
Dedi Silalahi yang lebih akrab dikenal dengan sebutan Dedi Topas (40) warga Bah Bayu, Kerasaan I, Kecamatan Pamatang Bandar Kabupaten Simalungun ini misalnya.
Pilihannya mengedarkan sabu di kampungnya pun membuatnya harus berurusan dengan polisi. Sementara pemasok sabu yang dijualnya berhasil kabur.
Dedi diamankan anggota Opsnal Res Narkoba Polrse Simalungun pada Kamis (28/2) sekitar pukul 19.30 WIB dari Bah Bayu. Awalnya saat polisi menggeledah tubuhnya tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun polisi tak mau terkecoh, di sekitar Dedi pun dilakukan penggeedahan.
Satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu
– 1 unit handphone android merk asus
– 1 unit handpone merk nokia
– Uang sejumlah Rp.250.000 (diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu) didapatkan.
Ia pun mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara pemasoknya Nardi seorang pria yang lebih dikenal sebagai suami Jenap.
Kini Nardi dalam pengejaran polisi, sementara Dedi dibawa ke Mapolres untuk dilanjutkan proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. (pol/vay)



Discussion about this post