Pekan memang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli. Namun pekan bukanlah tempat untuk bertransaksi narkoba. Seperti halnya yang dilakukan Darwin Pangaduan Siregar alias Duan (35) warga kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini. Kedapatan bawa sabu, ia pun diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan terhadap Duan berlangsung pada Kamis (12/10) sekitar pukul 1.00 WIB. Delapan bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, satu unit hp warna hitam merk samsung, serta satu unit sepeda motor warna putih tanpa plat dan tanpa Nosin merk yamaha vixion diamankan dari dirinya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga menyampaikan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya beberapa orang personil diperintahkannya untuk berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi tepatnya di Pekan Kerasaan, Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Kecamatan Pematang Bandar, polisi melakukan penangkapan terhadap Duan. Di mana sebelumnya polisi telah terlebih dahulu melakukan sejumlah penyelidikan atas tindak tanduk pria tersebut.
Benar saja sejumlah barang bukti tindak pidana, penyalahgunaan narkoba didapati darinya. Polisi menemukan sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan disampingnya. Duan memamng tengah menunggu pembeli.
Dari lokasi tersebut Duan pun dibawa kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan berikutnya.(Vay)
Discussion about this post