Harianto Sirait alias Candra, warga Jalan Parongil Huta Ginjang, Desa Poling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga, Dairi, harus merasakan dinginnya di balik jeruji sel. Ia kedapatan menjadi juru tulis (jurtul) judi KIM di warung miliknya.
Informasi dihimpun, Senin (28/9) sekira pukul 20.30 WIB, pelapor BRIPKA Fetrik A Karo-karo mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis KIM di Jalan Parongil Huta Ginjang.
Setelah mendapatkan tentang Informasi tersebut, selanjutnya pelapor bersama dua petugas atas nama BRIPKA Weddy Simbolon dan BRIPTU Marupa Manalu langsung mengecek ke lokasi. Setibanya di lokasi pelapor dan dua petugas melihat pelaku Harianto sedang melakukan perjudian jenis KIM di dalam warung kopinya. Caranya, pelaku menjual dan menulis nomor tebakan judi KIM tersebut.
Melihat itu, pelapor dan petugas langsung melakukan penangkapan Harianto berikut barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke KKantor Sat Reskrim Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum.
Dari tersangka ditemukan barang bukti uang tunai Rp82 ribu, satu unit handphone merk Nokia warna putih berisikan SMS nomor tebakan KIM. 20 lembar kode teka-teki Ohm Brenk, satu buah buku tulis berisikan nomor tebakan judi KIM, satu buah blok kupon berisikan nomor tebakan judi KIM.(mel)


Discussion about this post